Evaluasi Kepatuhan Penggunaan DBH Sawit Ratusan Miliar, Ini yang Mesti Dilakukan Gubernur

Senin 22 Apr 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

c. diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengusulan

Selanjutnya pada Pasal 16 ayat (5), menjelaskan, kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: 

a. pendataan perkebunan sawit rakyat; b. penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan; 

c. pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil; 

BACA JUGA:Kejar PAD, DPMPPTSP Gerakkan Pengusaha Ram Sawit Urus Izin

BACA JUGA:Ini Jadwal Tutup Pabrik Sawit Sebelum Lebaran, Harga Cenderung Turun

d. rehabilitasi hutan dan lahan; dan e. perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.

Perlindungan ini, bagi yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Beberapa kegiatan lainnya yang dapat diakomodir oleh DBH ini, termasuk pula perjalanan dinas. 

Yakni perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. 

BACA JUGA:Usai Lebaran, Harga Sawit Masih Bersinar

BACA JUGA: Minggu Ini, Harga Sawit 2 Kali Turun, Ada Apa?

Pasal 20 ayat 3 menegasi, Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi paling lambat bulan Mei tahun anggaran berjalan; 

dan b. tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. (*)

TAbel Daba Bagi Hasil Sawit-Radar Utara/ Benny Siswanto -

Kategori :