c. diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengusulan
Selanjutnya pada Pasal 16 ayat (5), menjelaskan, kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pendataan perkebunan sawit rakyat; b. penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan;
c. pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil;
BACA JUGA:Kejar PAD, DPMPPTSP Gerakkan Pengusaha Ram Sawit Urus Izin
BACA JUGA:Ini Jadwal Tutup Pabrik Sawit Sebelum Lebaran, Harga Cenderung Turun
d. rehabilitasi hutan dan lahan; dan e. perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.
Perlindungan ini, bagi yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa kegiatan lainnya yang dapat diakomodir oleh DBH ini, termasuk pula perjalanan dinas.
Yakni perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
BACA JUGA:Usai Lebaran, Harga Sawit Masih Bersinar
BACA JUGA: Minggu Ini, Harga Sawit 2 Kali Turun, Ada Apa?
Pasal 20 ayat 3 menegasi, Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi paling lambat bulan Mei tahun anggaran berjalan;
dan b. tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. (*)
TAbel Daba Bagi Hasil Sawit-Radar Utara/ Benny Siswanto -