MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mengingatkan.
Seluruh pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) dilarang menggunakan fasilitas negara demi kepentingan politik.
Penegasan itu disampaikan Bawaslu pasca gong tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 telah ditabuh.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan. Proses pemungutan suara pilkada akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
BACA JUGA:Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Mulai Muncul Kandidat Balon Bupati Mukomuko
Saat ini Bawaslu Kabupaten Mukomuko mengingatkan, agar dalam pelaksanaan Pilkada nanti, seluruh pasangan calon (Paslon) tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya.
"Kami menilai pemanfaatan fasilitas negara bisa saja terjadi oleh pihak-pihak yang memilik kewenangan dan jabatan, baik itu dilakukan Paslon sendiri ataupun bagian dari tim kemenangan yang sangat mungkin terjadi," katanya.
Oleh sebab itu, untuk meminimalisir hal tersebut terjadi. Bawaslu Mukomuko sudah sejak dini mengingatkan terkait larangan tersebut.
Ia juga minta agar siapapun itu, tidak ada yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya.
BACA JUGA:Usai Sholat Tahajut, Ichwan Yunus Siap Maju Pilkada Mukomuko
BACA JUGA:Teken NPHD Dana Pilkada 2024 Mukomuko
Teguh mengingatkan kepada para pejabat Pemerintah daerah dan pihak terkait lainya agar tetap menjaga netralitas, dan ikut membersamai menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Dengan tidak memecah belah dengan membuat kubu dukungan yang tidak kondusif.
"Jika terjadi pelanggaran penggunaan faslitas negara untuk kepentingan kampanye atau kepentingan politik lainya, tentu akan ada sanksi tegas yang dapat menjerat ASN tersebut," ancamnya.