BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sedang tidak baik-baik saja, dinila menjadi salah satu penyebab bencana banjir yang kerap mengancam sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, Jum'at 19 April 2024.
"Kita turut berduka atas kejadian bencana banjir, yang menimpa saudara kita di Kabupaten Lebong dan saat ini juga sedang terjadi di Kabupaten Seluma," ungkap pria yang akrab disapa Baim ini.
Menurut Baim, ada beberapa faktor yang menyebabkan bencana banjir di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu ini, yang muaranya mengakibatkan beberapa DAS di Bengkulu sedang tidak baik-baik saja.
BACA JUGA:Bantuan Korban Banjir Lebong Mulai Mengalir
BACA JUGA:585 Pinjol Ilegal dan Pinri Diblokir
"Pertama yakni pemanfaatan ruang dalam penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tidak sesuai dengan fungsinya," ungkap Baim.
Praktiknya, lanjut Baim, seperti fungsi kawasan lindung di Provinsi Bengkulu, malah dijadikan kawasan budidaya. Sehingga berdampak pada fungsi ekologis, yang tidak lagi mempu menjaga keseimbangan ekosistem.
"Ironisnya alih fungsi kawasan lindung itu dilakukan pada bagian hulu DAS. Secara otomatis akhirnya beberapa DAS di Bengkulu menjadi sakit," kata Baim.
Kedua, sambung Baim, pihaknya menemukan kondisi kawasan hutan yang kian kritis. Ini diperparah langkah pemerintah daerah (Pemda) yang mengusulkan hutan hujan tropis, menjadi areal pertambangan emas.
BACA JUGA: Elva Hartati Siap Maju Pilgub Bengkulu
BACA JUGA:TERNYATA...Ada 3 Perusahaan Dilaporkan Tak Bayar THR Pekerja di Bengkulu
"Tentu ini juga mempercepat kerusakan fungsi ekologis, dengan dalih praktik ekonomi kreatif. Padahal ini nyata-nyata merupakan praktik eksploitasi," sesal Baim.
Disamping itu, Baim menambahkan, juga ditemukan bahwa pemda belum membuat aturan turunan terkait pengelolaan DAS di Provinsi Bengkulu, terutama dalam upaya pencegahan dan mitigasi bencana.
"Padahal dalam Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, pemda dapat melakukan upaya pencegahan dan pengendalian bencana melalui pembuatan aturan turunan," tambah Baim.