Selanjutnya, tahapan penelitian administrasi calon anggota PPS, paling awal akan dilakukan mulai 13 Mei 2024 dan paling akhir 14 Mei 2024;
BACA JUGA:Bantuan Korban Banjir Lebong Mulai Mengalir
BACA JUGA: Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Gejolak Geopolitik Dunia
Seleksi tertulis, akan dilakukan paling awal 15 Mei 2024, paling akhir 18 Mei 2024,
Pengumuman hasil seleksi tertulis, waktunya paling awal 19 Mei 2024, paling akhir 20 Mei 2024;
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, waktu paling awal 13 Mei 2024, paling akhir 20 Mei 2024;
Wawanacara calon anggota PPS, tahapanya dengan waktu paling awal 24 Mei 2024, paling akhir 25 Mei 2024;
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, dijadwalkan tahapannya akan dilakukan pada 24 Mei 2024, paling akhir 25 Mei 2024;
BACA JUGA:Stok Blanko KTP Elektronik 10 Ribu Keping
BACA JUGA:Pemasangan Internet Gratis 14 Desa Tunggu Kabar PT Telkom
Penetapan anggota PPS akan dijadwalkan akan dilakukan pada 25 Mei 2024 serta pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Mei 2024.
Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Dr Dedi Mulyadi, membenarkan rujukan utama, khususnya skema perekrutan badan adhoc tersebut.
Saat ini pihaknya tengah mengikuti bimbingan teknis atau bimtek, untuk persiapan laju tahapan perekrutan badan adhoc Pilkada 2024.
"Tengah dibahas dalam bimtek. Namun untuk rujukan skema perekrutannya mengacu pada Keputusan KPU 476/2024," ujar Dedi Mulyadi, Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Beli Dua Mobil Pusling
BACA JUGA: Program Ketahanan Pangan, Pemdes Muara Santan Salurkan Bibit Sapi