RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Selain merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. KPU di daerah juga bakal merekrut Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
Rujukannya adalah Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS.
Badan adhoc di lingkungan KPU tersebut, untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jika PPK bakal pelaksanaan tes tertulisnya bakal dilakukan paling lambat 8 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.
BACA JUGA:Gubernur Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Badan adhoc yang turut mengalami kenaikan indeks honor, akan menerima honor Rp 1,5 juta untuk ketua dan anggota Rp 1,3 juta perbulannya.
Untuk tes tertulis PPS, dijadwalkan paling lambat 18 Mei 2024 dan pelantikannya dijadwalkan akan digelar pada 26 Mei 2024.
Mencermati Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023, maka KPU saat ini sudah menapaki tahapan pembentukan panitia adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Ingin mengetahui jadwal perekrutan PPS? berikut tahapannya yang merujuk pada regulasi teranyar KPU yakni Keputusan 476 Tahun 2024.
BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Bawaslu, Ini Barisan yang Jadi Prioritas selain Fresh Graduate
BACA JUGA:Kemdikbudristek Dukung PPPK Jadi Kepala Sekolah
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS, waktunya paling awal 2 Mei 2024, paling akhir 6 Mei 2024;
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, paling awal 2 Mei, paling akhir 8 Mei 2024;
Skema antisipatif juga dilakukan dengan menjadwalkan perpanjangan pendaftaran, waktunya paling awal 9 Mei, paling akhir 11 Mei 2024;