Maka out come dari sosialisasi penguatan intern tersebut, lanjut Ekke, adalah penyelenggaraan tugas dan fungsi atau tusi oleh pejabat dan masyarakat adhyaksa yang profesional.
"Sehingga pelaksanaan tusi dijalankan dengan semangat dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyimpangan lainnya," tegasnya.
BACA JUGA:585 Pinjol Ilegal dan Pinri Diblokir
BACA JUGA:Lepas 257 Siswa/i, Drs Kaman Apresiasi Prestasi & Suksesnya Pelepasan Pelajar SMAN 02 BU
Tuntutan kerja profesional pada internal, dibarengi juga upaya preventif yang mencerminkan semangat partisipatif publik dalam pencegahan tindak pidana khusus.
Kejaksaan merilis hotline yakni 08159798910 yang dapat menjadi bagian kontrol publik dalam mengawasi tingkat polah lingkungan korps adhyaksa.
"Masyarakat dapat menyampaikan ke nomor pengaduan di atas, bilamana mengetahui oknum-oknum yang tidak profesional dalam menjalankan tusi kejaksaan," tegasnya.
Tak hanya itu saja, sebagai lembaga penegak hukum yang diyakini memiliki posisi strategis, tak jarang oknum-oknum pejabat kejaksaan menjadi obyek pencatutan bandit maya.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Targetkan 7 PR Pembangunan Tuntas
BACA JUGA:Pasca Pelatihan, Tim RMC P3PD Bengkulu Monev Desa di Padang Jaya. Begini Targetnya...
Fakta ini, sempat terjadi jelang labaran lalu. Sindikat bandit maya, melancarkan aksi risak identitas beberapa pejabat Kejari Bengkulu Utara, hingga berlanjut pencatutan Kajari Bengkulu Utara gadungan.
Saat itu, Kajari gadungan pun menghubungi pejabat-pejabat di daerah dengan menyodorkan permintaan sejumlah nominal.
Beruntung, aksi penipuan itu pun cepat terdeteksi sehingga diantisipasi lebih cepat dan tidak sampai menimbulkan korban.
"Jika ada oknum atau pihak yang mengatasnamakan pejabat kejari dan atau kenal/dekat dengan pejabat kejaksaan bisa dilaporkan ke hotline tersebut," bebernya menyeru.
BACA JUGA: Elva Hartati Siap Maju Pilgub Bengkulu
BACA JUGA: Alhamdulillah, Nihil Lakalantas Selama Idul Fitri 2024 di Ketahun