Langkah ini, kata dia, secara tidak langsung akan menstimulasi perbaikan tatanan sistem politik di masyarakat.
"Bagaimana menciptakan iklim politik yang positif, itu menjadi tugas moril politisi. Mengungkapkan terobosan, pemikiran secara umum untuk perbaikan, sangat penting," jelasnya.
Paling cepat akhir Mei, tahapan Pilkada selain perekrutan badan adhoc, sudah menapaki pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.
BACA JUGA:Realisasikan DD 2024, Pemdes Pasar Tebat Sukses Salurkan BLT DD dan Titik Nol Pembangunan Fisik
BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi, Kecamatan Batik Nau Gelar Halal Bihalal
Itu dilugas dalam timeline Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024.
Tahapan penyelenggaraan pada awal Mei, sudah berjalan. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai paling awal pada 5 Mei 2024.
Tahapan yang memberikan ruang untuk calon independen atau perseorang itu, paling akhir dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon, tahapannya paling awal dimulai Sabtu 24 Agustus hingga Senin 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:585 Pinjol Ilegal dan Pinri Diblokir
BACA JUGA:Lepas 257 Siswa/i, Drs Kaman Apresiasi Prestasi & Suksesnya Pelepasan Pelajar SMAN 02 BU
Pendaftaran pasangan calon digelar Selasa, 27 Agustus 2024 dan paling lambat Kamis 29 Agustus 2024.
Penetapan pasangan calon oleh KPU, dijadwalkan akan dilakukan pada Minggu, 22 September 2024.
Dan akan berlanjut dengan pelaksanaan kampanye yang akan dimulai paling awal Rabu, 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan 27 November 2024.
Divisi Teknis KPU BU, Dr Dedi Mulyadi, menyampaikan secara jadwal, tahapan Pilkada saat ini sudah berjalan.