BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Sebanyak tiga perusahaan, dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu.
Ini setelah ketiga perusahaan tersebut, tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah menjadi hak para pekerja.
Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E. Syarifuddin mengatakan, ketiga perusahaan yang dimaksud.
Dua diantaranya bergerak di sektor perkebunan dan satu lagi sektor jasa.
BACA JUGA:Rata-rata Rp 1 M, Kendaraan Lintasi Jalan TOL Bengtaba Masih Diluar Ekspektasi
BACA JUGA:Buka Penjaringan, Ini Kader PDI Perjuangan Berpotensi Maju Pilgub
"Laporan tersebut disampaikan pekerja melalui format link, yang disebarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) ke seluruh perusahaan yang ada di Indonesia," ungkap Syarif.
Sehingga, lanjut Syarif, pihaknya mengetahui adanya laporan terhadap 3 perusahaan di Bengkulu, berdasarkan rekapan dari Kemenaker RI.
"Dua perusahaan perkebunam yang dilaporkan itu tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong. Kemudian satu perusahaan jasa di Kabupaten Lebong," beber Syarif.
Menurut Syarif, ketiga perusahaan tersebut, merupakan perusahaan swasta.
BACA JUGA:Sambut Baik Rencana Pembangunan RSU Adhyaksa Bengkulu
BACA JUGA:Pembanguan Auning di Zona 1 Pantai Panjang Dikebut
Terkait laporan itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kemenaker RI.
"Sehingga laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. Biasanya, terkait laporan seperti ini, upaya penyelesaian yang dilakukan, dengan meminta klarifikasi ke perusahaan terlebih dulu," kata Syarif
Lebih jauh disampaikan Syarif, berdasarkan aturan, wajib bagi perusahaan membayar THR pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021.