Karenanya, dia meminta operator di setiap sekolah untuk melakukan update pembaruan data setiap guru, karena bisa mempengaruhi proses validasi oleh pusat.
BACA JUGA:PLN Bangun Jaringan dan Travo Baru di Desa Suka Maju?
BACA JUGA:8 Warga Positif DBD, Camat, PKM dan Pemdes Gencarkan Fogging
"Karena akurasi data, seperti data kenaikan pangkat, golongan, dan lainnya menjadi obyek verifikasi pusat, sebelum menerbitkan ikon hijau," jelasnya.
Ikon hijau diartikan sebagai validasi SKTP yang dilakukan oleh pusat berdasarkan data-data guru sudah dinyatakan lengkap.
Tak hanya itu saja, secara teknis, ditegaskan Sekretaris Dispendik Sugeng, relatif tidak terjadi persoalan dalam mekanisme penyalurannya.
Hanya saja, lanjut dia, untuk memprossnya, daerah wajib menunggu terbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP dari Kemendikbud-Ristek.
BACA JUGA:Belum Ada Informasi Terkait Rencana Pengalihan Arus Lalulintas Jalinbar
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Giatkan Program Brus Cegah Pernikahan Dini
Teranyar, kata Sugeng, kini SKPT sudah mulai diterbitkan oleh kementerian. Hanya saja, belum seluruhnya.
Kondisi ini dimungkinkan terjadi, karena hasil verifikasi tim pusat menyatakan kelengkapan syarat dari guru sertifikasi yang belum lengkap, sehingga mesti dilengkapi.
Dia juga mengungkapkan, untuk TPG TW 1 penerbitan SKPT beberapa hari lalu sebanyak seribuan guru lebih. Tepatnya 1.081 guru, yang disampaiknya pada Senin, 15 April 2024
Sugeng yang merujuk laporan bidang GTK yang mengurusi sertifikasi, turut menyampaikan kembali didapatkan konfirmasi penambahan SKTP kembali.
BACA JUGA:Dua Agenda Paripurna Telah Digelar DPRD Mukomuko
BACA JUGA:Capaian Program UHC di Mukomuko Sudah 99 Persen
"Yang kemarin belum didownload, hari ini sudah bisa, sehingga jumlah SKTP bertambah," ungkap Sugeng, menjelaskan.