Libur Lebaran Telah Usai, Truk Angkutan Boleh Melintas Kembali

Senin 15 Apr 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Selanjutnya barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang mengangani ekspor dan impor. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS!! Kabarnya, Warga Tanah Harapan Tewas Diterkam Buaya di Sungai Selagan

BACA JUGA:Jangan Dilewatkan! Ini 10 Khasiat Air Rendaman Timun Bagi Kesehatan Tubuh

Kendaraan yang mengangkut air minum dalam kemasan atau AMDK, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang pokok. 

Sekadar menginformasikan, untuk ruas lintas yang berada di Pulau Sumatera yang berlaku pembatasan, diantaranya ;

Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel) : Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

Masih di Pulau Sumatera, ada juga Ruas Jalan Non Tol yang Berlaku Pembatasan meliputi: 

Sumatera Utara yakni Medan - Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

BACA JUGA:Perayaan Paskah, Pemprov Bengkulu Dorong Pemuda Terus Berkarya

BACA JUGA:Tetap Hati-hati! Jalur Mudik Lintas Barat Sumatera, Relatif Lengang

Selanjutnya di Jambi dan Sumatera Barat: mulai dari Jambi - Sarolangun - Padang;

Kemudian, Jambi - Tebo - Padang; Jambi - Sengeti - Padang; dan Padang - Bukit Tinggi.

Selanjutnya, Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak. 

Membaca aturan soal pembatasan operasional angkutan selama musim mudik lebaran, terjadi ketidaksinkronan. 

BACA JUGA:Konflik Timur-Tengah, Rentan Picu Lonjakan Harga BBM

Kategori :