MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO– Rencana pengembangan wisata bahari di Kabupaten Mukomuko, masih terganjal. Meski di awal tahun 2023 lalu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah optimis mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat, terkait soal perubahan status kawasan pantai dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) di Mukomuko.
Agar dapat di kembangkan dan dimanfaatkan menjadi pengembangan tempat wisata. Terganjalnya rencana tersebut pasca bergantinya kepemimpinan di OPD yang merencanakan tersebut.
Bahkan teranvam batal meskipun sebelumnya berkaitan usulan sudah pernah dilakukan pembahasan per lokus oleh tim terpadu atas usulan perubahan kawasan hutan di Jakarta.
BACA JUGA:Tingkatkan Angka Partisipasi Sekolah
BACA JUGA:Konsumsi Potong, Mukomuko Kirim Ratusan Ekor Sapi ke Luar Provinsi
“Rencana strategis pengembangan wisata, saya belum mengetahuinya. Nanti akan saya lihat dulu dibidang yang menanganinya. Karena baru beberap hari menjabat disini,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Mukomuko, Novria Eka Putra S.STP.
Sementara itu, Asisten 1 Pemkab Mukomuko, Haryanto, S.KM menjelaskan. Sebelumnya memang ada rencana terkait pengembangan objek wisata di wilayah pantai Mukomuko.
Namun pembangunannya terhalang oleh status kawasan yang masih CA. Maka dari itu Pemkab Mukomuko melalui Diparpora sebelumnya sudah mengajukan perubahan kawasan menjadi TWA.
Sehingga bisa dikembangkan. Setelah dilaksanakan uji konsistensi terhadap hasil pembahasan perlokus tim terpadu, usulan perubahan kawasan hutan, di Jakarta beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Gandeng Pihak Swasta, Polres Mukomuko Siapkan Bengkel Keliling
BACA JUGA:Polres Mukomuko Awasi Ketat Aktivitas di SPBU
Tim terpadu merekomendasikan seluas 51,2 Hektar CA di Kabupaten Mukomuko akan turun status menjadi TWA.
“Jadi lampu hijau tersebut telah kita dapat tinggal lagi OPD teknis terkait memperjuangkan tahapan selanjutnya, agar Pemkab Mukomuko segera menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI, soal pemanfaatan hutan pantai CA yang turun status menjadi TWA,” ujarnya.
Jika belum memiliki SK tersebut, tentu tidak boleh ada pembangunan dan pengembangan tempat wisata dikawasan tersebut.