MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk masa cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, ada 4 hari libur. Yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 untuk daftar cuti bersama perayaan Idul Fitri.
Sedangkan untuk libur nasionalnya bertepatan pada 10 - 11 April 2024.
"Libur nasional dan cuti bersama itu merujuk pada SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH ketika dikonfirmasi, Selasa 02 April 2024.
BACA JUGA: Sambut Idul Fitri, Kodim 0428/MM Gelar Bazar Murah di Mukomuko
BACA JUGA: Perusahaan Diingatkan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu
Ia menyatakan, pada lebatan Idul Fitri tahun ini. PNS di Kabupaten Mukomuko bakal libur panjang sekitar 10 hari.
Libur panjang ini terjadi karena gabungan dari libur akhir pekan, libur nasional dan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri. Niko juga menambahkan.
Untuk ASN dan karyawan swasta yang memberlakukan libur pada akhir pekan. Maka libur lebaran 2024 akan dilaksanakan selama 10 hari yang dimulai tanggal 6 April hingga 15 April 2024.
“Jadi nanti seluruh ASN di Mukomuko masuk kembali seperti biasa tanggal 16 April 2024,” jelas Niko.
BACA JUGA: Sambut Idul Fitri, Kodim 0428/MM Gelar Bazar Murah di Mukomuko
BACA JUGA: Perusahaan Diingatkan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si mengatakan. Untuk libur lebaran nanti tak ada penambahan.
“Kalau tanggalnya sudah masuk, tak ada lagi penambahan libur, kalau ada yang nambah libur akan diberikan sanksi secara berjenjang,” pungkasnya. (*)