"Karena menurut mereka bangunannya telah rusak, dan tidak terawat makanya di pugar menjadi lahan parkir," jelasnya.
BACA JUGA:Bazar Murah TNI Diserbu Warga
BACA JUGA: Dinas Perikanan Pastikan, Alm Jaya Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan
Dari pemanggilan itu juga, lanjut Nurman, diketahui jika perbankan membeli bangunan tersebut tahun 2019, dipugar tahun 2021 dan dijadikan lahan parkir tahun 2022.
"Selanjutnya kita bakal melakukan riset by record terhadap bangunan yang diduga situs cagar budaya, dari hasil riset tersebut barulah ditentukan apakah ada sanksi karena telah merusak salah satu situs cagar budaya," papar Nurman.
Lebih lanjut Nurman mengemukakan, untuk tinggalan sejarah dan purbakala harus berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Sedangkan penetapan situs cagar budaya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya.
"Jadi PP tmengatur mengenai perlindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). Kemudian UU No 11 tahun 2010 lebih cenderung pada kriteria situs cagar budaya," singkatnya. (tux)