MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, kabarnya telah memanggil dan memeriksa Bendahara di Sekretariat Daerah (Setkab) Mukomuko tahun anggaran 2023 inisial U.
Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Kejari Mukomuko, Senin 01 April 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bendahara di Setkab Mukomuko saat itu.
"Iya benar, hari ini (Kemarin, red) kita panggil yang bersangkutan untuk dimintai keteranganya soal anggaran sebesar Rp30 miliar di Setkab Mukomuko tahun 2023. Anggaran sebesar itu, salah satunya digunakan untuk biaya makan dan minum," tegas Kajari.
BACA JUGA:Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Makan Minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko
BACA JUGA:Awal Maret, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko
Selain Bendahara di Setkab Mukomuko. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko juga telah menjadwalkan akan segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Setdakab Mukomuko.
Diterangkan Kajari, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko mulai mempreteli anggaran sebesar Rp30 miliar di Setdakab Mukomuko tahun 2023.
Setelah mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi pada pos anggaran makan minum di Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.
"Dan kami telah menetapkan perkara itu pada status penyelidikan (Lid). Dan para saksi sudah mulai kita panggil untuk dimintai keteranganya," ujarnya.
BACA JUGA:Kado Harkodia 2023, Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Bagikan Stiker Anti Korupsi
Dijelaskan Kajari, pihaknya menangani perkara yang salah satunya soal dana makan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2023.
Karena adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, adanya beberapa dugaan mark up anggaran, dugaan fiktif dan dugaan yang lainnya.