Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejaksaan Negeri Mukomuko saat melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 23 kasus kejahatan pidana umum (Pidum) yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama tahun 2024.

Pemusnahan barang bukti puluhan kasus kejahatan tersebut, dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko, Selasa, 29 Oktober 2024.


Kejaksaan Negeri Mukomuko saat melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan-Radar Utara/ Wahyudi -

Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmaneli, SH, MH dan disaksikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, dan perwakilan Forkopimda.

"Pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah,"  kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmaneli, SH, MH.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Buru Penikmat Uang Korupsi RSUD

BACA JUGA:Agrin Jabat Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Pindah ke Pasaman Barat

Ia mengatakan, kegiatan ini salah satu amar putusannya memerintahkan agar barang bukti bukti narkotika, tojok atau eggrek, senjata tajam, dan pakaian dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan Kejaksaan Negeri Mukomuko yang dilakukan dua kali setahun, dan jenis barang bukti narkotika, tojok atau eggrek, senjata tajam, dan pakaian dirampas untuk dimusnahkan.

"Barang bukti yang punya kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan yaitu, kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 8 kasus, lalu 11 kasus pencurian, dan pidana umum lainnya sebanyak 4 kasus," jelasnya.

Dijelaskan Kajari, dari sebanyak 8 kasus narkotika, terbanyak dari terpidana atas nama Dimas Randa Mustika dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,29 gram dan Musmulyadi dengan barang bukti narkotika jenis ganja 157,88 gram.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Pindahkan 7 Tersangka Korupsi RSUD ke Lapas Malabero Bengkulu

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Limpahkan Perkara Korupsi RSUD ke Pengadilan, JPU Tunggu Jadwal Sidang

"Kegiatan ini, kami juga mengundang siswa SMAN 1 Mukomuko dalam rangka memberikan edukasi terkait tindak pidana umum dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan