RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan membuka 3,7 juta peluang pekerjaan tambahan.
Pada tahun 2025 mendatang yang didorong dengan berbagai sektor industri, terutama sektor e-commerce, transportasi dan makanan, perjalanan online serta dan media online.
"Kehadiran ekonomi digital berpeluang menciptakan 3,7 juta pekerjaan tambahan di 2025," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait Digital Economy Dialogue: Social Impact & Adoption in the Digital Economy di Hotel Borobudur, Jakarta.
Nezar mengatakan, penciptaan lapangan kerja baru itu merupakan hal penting dalam mencapai target Visi Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA:UMKM, Yuk Ajukan Pembiayaan Usaha dari Pemerintah!
BACA JUGA: Permintaan Domestik Topang Sektor Manufaktur Indonesia
Sebab, kehadiran ekonomi digital menawarkan kemudahan dan kesempatan bagi seluruh kelompok sosial masyarakat, termasuk kelompok rentan, untuk mengakses manfaat ekonomi, inklusi keuangan, pendidikan, dan kesehatan dari platform berbasis ekonomi digital.
"Salah satu bentuknya dapat dilihat dari dampak ekonomi digital bagi pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), meliputi pembukaan akses pasar, mendorong inovasi, peningkatan kualitas, hingga efisiensi operasional dari bisnis UMKM," jelasnya.
Menurut Nezar, ada sejumlah isu ekosistem ekonomi digital yang perlu diantisipasi dalam membuka peluang ini, yaitu manajemen sumber daya manusia (human capital development), persaingan usaha, dan pelindungan data pribadi.
Isu human capital development meliputi keterbatasan digitally-skilled workers, job displacement, inklusi digital bagi kelompok rentan, dan bias algoritma terhadap kelompok rentan.
BACA JUGA:Layanan Publik di IKN Dikendalikan dari Pusat Komando
BACA JUGA:Kuatkan Stok CPP, BULOG dan BNI Tanda Tangani Akta Kredit Subsidi Bunga dari Kemenkeu
Adapun isu persaingan usaha meliputi kesenjangan pemodalan yang besar, ketimpangan akses atas data, ketergantungan terhadap teknologi tertentu, dan posisi dominan perusahaan teknologi asing.
"Isu kedua mengenai persaingan usaha, apalagi terkait isu fair level playing field yang muncul akibat penetrasi penyediaan layanan teknologi oleh platform dari luar Indonesia," ungkap Wamenkominfo.
Sedangkan isu pelindungan data pribadi meliputi kebocoran data, pemanfaatan algoritma, pengumpulan data secara masif, arus data lintas batas, dan fenomena Pola Gelap (dark pattern).