MUKOMUKO,RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah melayangkan surat panggilan kepada Bendahara Bagian Umum dan Bendahara Setdakab Mukomuko.
Mereka di panggil untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum di Setdakab Mukomuko tahun 2023.
"Kami layangkan panggilan kepada Bendahara Bagian Umum. Dan selanjutnya Bendahara Setdakab Mukomuko untuk di mintai keterangan," tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28 Maret 2024.
Ditegaskan Kajari, mereka juga diminta untuk membawa semua bukti pendukung atas pertanggung jawaban pengeluaran atau Spj anggaran Setdakab tahun 2023.
BACA JUGA:Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Makan Minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko
BACA JUGA:Pemkab Ambil Langkah Pasca 6 ASN Ditetapkan Tersangka Korupsi RSUD
Jika bendahara masih juga tidak pro aktif menunjukan bukti-bukti dukung pertanggujawabannya kepada penyidik Kejari Mukomuko.
Maka tidak menutup kemungkinan statusnya akan langsung naik dulu ke penyidikan.
"Itu tidak menutup kemungkinan. Kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan karena yang bersangkutan tidak pro aktif," ujarnya.
Hanya mengulas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah menetapkan status Penyelidikan (Lid) pada perkara dugaan korupsi dana makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko tahun 2023.
BACA JUGA: Minggu Depan, Saksi Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Kembali Dipanggil Jaksa
BACA JUGA:Potensi Ada Tersangka Baru, Jaksa Kembangkan Perkara Korupsi RSUD Mukomuko
Dan tidak menutup kemungkinan, perkara itu naik status Penyidikan (Dik).
Jika penyidik Kejari Mukomuko, menemukan alat bukti pendukung sesuai aturan yang berlaku.
Untuk membongkar kasus dugaan korupsi dana makan minum.