Kejar Tikus Makan Minum, Bendahara Bagian Umum dan Bendahara Setdakab Mukomuko Dipanggil Jaksa

Kamis 28 Mar 2024 - 11:57 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Penyidik Kejari Mukomuko, telah menjadwalkan akan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Setdakab Mukomuko.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko, Dinonaktifkan Sementara dari PNS

BACA JUGA:Ungkap Dalang Korupsi Rp4,8 Miliar di RSUD Mukomuko, Menanti Nyanyian 7 Tersangka

Untuk pemeriksaan sejumlah pejabat itu, akan dimulai minggu depan.

Ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi anggaran sebesar Rp30 miliar yang salah satu peruntukanya untum makan minum . 

"Kami telah menetapkan perkara itu pada status penyelidikan (Lid). InsyaAllah, minggu depan kami akan memanggil saksi untuk dimintai keteranganya. Saksi pertama yang akan kita panggil yaitu Bendahara dan pejabat lainnya di Sekretariat Pemkab Mukomuko," tegas Kajari. 

Dijelaskan Kajari, pihaknya menangani perkara dana makan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2023.

BACA JUGA:Awal Maret, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Aroma Dugaan Korupsi Awal Tahun Politik

Karena adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, adanya beberapa dugaan mark up anggaran, dugaan fiktif dan dugaan yang lainnya. 

Diungkapkannya, penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan.

Makanya perkara itu, tegas Kajari, akan didalami dengan memanggil para pejabat di Setdakab Mukomuko. 

BACA JUGA:Korupsi Bukan Sebatas Memperkaya, Tapi...

BACA JUGA:Edukasi Pencegahan Korupsi Mendesak

"Kita akan dalami berdasarkan data dan bahan keterangan dari para pihak yang sudah kita dapatkan. Dan kita sudah mengeluarkan surat perintah (Sprin) penyelidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dana makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2023," pungkasnya. (*)

Kategori :