BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu memastikan tidak ada pergantian honorer, ketika ada honorer yang dinyatakan lulus dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepastian ini disampaikan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP. Menurut Gunawan, penggantian honorer yang lulus pengadaan ASN, dengan mengangkat honorer baru tidak diperbolehkan.
"Jadi ketika ada honorer yang dinyatakan lulus baik sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka peran yang ditinggalkan honorer itu tidak boleh diganti dengan mengangkat honorer baru," tegasnya.
Ini merupakan kebijakan dan arahan yang telah disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah. Jadi pihaknya mengingatkan, agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memedomani kebijakan dan arahan tersebut.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Mendorong Optimalisasi Peran dan Esensi ICMI
BACA JUGA: Salurkan Alat Untuk IKM, Ekonomi Masyarakat Diharapkan Meningkat
"Apalagi hingga saat ini, honorer yang telah lulus dalam pengadaan ASN, belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Jadi jangan ada pengangkatan honorer baru," katanya.
Gunawan menjelaskan, honorer yang lulus dalam pengadaan ASN, masih berhak untuk menerima gaji hingga SK pengangkatannya diterbitkan dan terima.
"Kontrak dan perpanjangan masa kerja honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu sudah dilakukan. Mereka sudah menerima gaji atau honor pada bulan Maret ini, terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang lulus dalam pengadaan ASN," ujar Gunawan.
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, tidak diperbolehkannya mengangkat honorer baru ditengah adanya honorer yang lulus dalam pengadaan ASN, merupakan bentuk komitmen Pemprov Bengkulu dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Program Baby Tree Bawa Berkah Untuk 26 Petani Air Tenam
BACA JUGA: Mengawali Kegiatan Fisik TA 2024, Pemdes Tanah Tinggi Titik Nol Pembangunan
"Terutama yang berkaitan dengan pengadaan ASN dan menghapuskan status honorer atau THL. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan para abdi negara di Provinsi Bengkulu," singkat Gunawan. (*)