"Kami tentunya bersyukur dengan adanya program baby tree ini. Karena secara langsung memberikan semangat bagi kami untuk melakukan upaya pemulihan hutan melalui insentif yang dikembangkan di desa kami, yang berada tepi kawasan hutan," demikian Sarno.
Sebagaimana diketahui, PS di Desa Air Tenam ini difasilitasi KKI Warsi dan KPHL Bengkulu Selatan. Dimana masyarakat Air Tenam memperoleh legalitas pengelolaan hutan dengan skema HKM, sesuai SK Menteri LHK No 6234/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2019 pada tanggal 1 Januari 2019 dengan luas 1.269 Ha.
Sebelumnya masyarakat Air Tenam juga telah mendapatkan SK HTR seluas 408 ha pada tahun 2013. (*)
Kategori :