Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Antoninus Dalle, SP sebelumnya mengatakan.
BACA JUGA: Selama Lebaran Idul Fitri, Pelayanan Kesehatan Tetap Buka
BACA JUGA: Mukomuko Siapkan Rp4,9 Miliar Untuk Beli Mobil Ambulan dan Pusling
Di tahun 2024 ini, DPRD Kabupaten Mukomuko mengakomodir gaji guru honda di APBD Kabupaten meski tidak penuh sebanyak 12 bulan.
DPRD Kabupaten Mukomuko hanya bisa mengalokasikan gaji tenaga honda untuk sembilan bulan. Terhitung dari bulan Januari hingga September 2024.
Jumlah itu berdasarkan usulan dari TAPD Kabupaten Mukomuko. Sedangkan sisa gaji tiga bulan yaitu bulan Oktober hingga Desember 2024 yang belum dianggarkan di APBD.
Pihak sekolah diharap bisa menganggarkannya di alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk guru honda SD dan SMP.
BACA JUGA:Perjuangkan Jembatan Talang Buai Bisa Dilintasi Mobil
BACA JUGA:Jajanan Takjil Ramadhan Aman Dikonsumsi
Dan menganggarkan di alokasi dana Bantuan Operasional PAUD (BOP) untuk guru honda PAUD.
Jika alokasi dana BOS dan BOP dirasa tidak juga memungkinkan untuk membayar gaji guru honda. Maka peluangnya nanti bisa diusulkan di APBD Perubahan tahun 2024.
"Yang jelasnya, untuk tahun 2024 itu. Gaji mereka kita sediakan dulu sembilan bulan atau sampai di APBD Perubahan. Dengan harapan, tiga bulan gaji guru honda yang tidak terakomifir di APBD. Bisa ditanggung BOS dan BOP. Tapi pahitnya kalau nanti tidak juga bisa, kita bahas lagi di APBD Perubahan," tegasnya.
Diungkapkan Antonius, keinginan DPRD Kabupaten Mukomuko. Gaji tenaga honda bisa disediakan penuh untuk 12 bulan.
BACA JUGA:Dinsos Salurkan Bantuan Untuk Korban Tenggelam di Lubuk Pinang
BACA JUGA:Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI
Namun karena ada regulasi lain yang membolehkan dana BOS dan BOP untuk membayar gaji tenaga honda.