"Pengusulan anggaran pun dibarengi dengan paparan kerangka pembangunan di sektor regulasi, sehingga rencana pembangunan dibarengi dengan perangkat payung hukum daerah yang adaptif," kata Dodi menerangkan.
Di sektor kepastian hukum, Pemda BU terbilang konsen dalam implementasi regulasi pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Terakhir yang sudah dibuatnya yakni Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
BACA JUGA: Maman Suherman Pamit, Camat Soini, SE Ucapkan Terimakasih. Begini Suasana Sertijab Kemarin...
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Jamin Kesiapan Jalan Songsong Arus Mudik Lebaran
Sebelumunya wilayah otonom yang memiliki kurang lebih 3.463,96 hektar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini, baru dipayungi dalam format peraturan kepala daerah.
Tegasnya via Perbup 25 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mencakup kawasan persawahan seluas 3.463,96 hektar yang memiliki tingkat produksi mencapai 34.136,90 ton.
Tapi kemudian, pada Semester Kedua 2023, Pemda BU melaksanakan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.
Dimana, rumpun aturan turunan yang tidak cukup dalam format dasar operasional dan teknis saja, tapi perlu diperkuat turunannya dalam bentuk peraturan daerah. (*)