BACA JUGA:Cara Mengatasi Bunga Es yang Membandel
BACA JUGA:Ribuan Nakes Di Mukomuko Bakal Disuntik Vaksin Hepatitis-B
Ia menyebut, hal itu terjadi lantaran kewenangan Wabup sangatlah terbatas.
"Tugas dan fungsi Wabup hanya dua, yaitu memberi saran kepada Bupati serta melakukan pengawasan. Untuk kebijakan mengalokasikan anggaran sepenuhnya menjadi wewenang Bupati. Istilahnya, Wabup itu hanya ban serep saja," ujarnya dengan nada bercanda.
Oleh karena itu, ia juga kembali menyampaikan bila memang ada hal yang menjadi harapan masyarakat dan belum bisa dilaksanakan selama ini.
Arie meminta doa restu dan dukungan dari masyarakat untuk bisa menjadi Bupati Bengkulu Utara kedepannya.
BACA JUGA:Warga Diminta Tetap Waspadai Penyakit Frambusia dan Filariasis
BACA JUGA:Nelayan Diminta Tinggalkan Pukat Harimau
"Kalau nanti jadi Wabup mudah-mudahan apa yang menjadi harapan masyarakat, khususnya Desa Kertapati selama ini bisa saya kabulkan. Sebab, Bupati memiliki kebijakan anggaran yang selama ini tidak bisa dilakukan jika hanya sebagai Wakil Bupati," tandasnya. (*)