"Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa." (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).
BACA JUGA:Cuaca Panas, Langsung Byur ke Air, Waspadai Serangan Jantung
BACA JUGA:Ini Waktu yang Tepat Menggunakan Rem Tangan Saat Mengemudi
Adapun pendapat yang lain merujuk hal ini sebagaimana disampaikan Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki, beliau mengatakan hukum mencicipi makanan saat puasa tidaklah membatalkan puasa.
Beliau berpendapat, hukum dari mencicipi rasa sesuatu makanan bagi seseorang yang lagi menjalankan ibadah puasa itu adalah makruh dengan syarat jika tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipinya.
Sebaliknya, apabila ada kebutuhan dibalik mencicipi, seperti seseorang tersebut berprofesi sebagai juru masak maka hukumnya diperbolehkan, tapi tidak makruh.
"Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil." (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Apakah Wanita Haid Bole Masak Untuk Orang Berpuasa? Simak Ulasan Berikut
BACA JUGA:Menghilangkan Bau Mulut Saat Puasa! Ikuti 5 Tips Berikut Ini...
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum dari mencicipi sesuatu rasa masakan saat menjalankan ibadah puasa adalah tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai tertelan.
Itulah beberapa penjelasan tentang apakah mencicipi masakan saat berpuasa itu dapat membatalkan ibadah puasa atau tidaknya.
Dengan sudah mengetahui, hukum dan dalil tentang mencicipi masakan saat puasa, maka mulai saat ini tidak perlu ragu lagi. Semoga bermanfaat, dan terima kasih. (*)