Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa 19 Mar 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Ketika dari sisi penegakan hukum sudah maksimal. Namun kasuistiknya cenderung meningkat. Ini artinya ada persoalan yang harus diteliti mendalam," Rika menganalisa. 

BACA JUGA:Honorer Dapat NIP Bulan Desember 2024

BACA JUGA:Gempa Rentan Terjadi, Tak Berpotensi Tsunami

Perkara mencolok berikutnya adalah narkotika. Dari data yang disampaikan pengadilan, selama 2023 saja, terdapat 47 perkara penyalahgunaan narkotika. 

Pantauan RU, residivis mewarnai para pelakunya. Dengan artian, wajah-wajah lama sebagai pelakunya. 

"Pengadilan memutus 55 perkara narkotika pada tahun lalu," jabarnya. 

Untuk diketahui, gabungan antara perkara sisa 2022 dan 2023, terdapat 59 perkara penyalahgunaan narkotika. 

Perkara tindak pidana umum tertinggi, ditempati pencurian. Rika bilang, banyak pelakunya rerata residivis. 

BACA JUGA:ASN Bisa Dapat Double THR, Dengan Ketentuan...

BACA JUGA:Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Provinsi Bengkulu RDP Dengan Dinkes dan BPJS Kesehatan

Sebanyak 82 perkara masuk di tahun tersebut. Sebanyak angka itu pula, pengadilan menjatuhkan vonisnya. 

Rika menyampaikan,selama 2023, pengadilan telah memutus 253 perkara dari total jumlah kasus yang harus ditangani sebanyak 288 perkara. 

Sekadar mengulas, salah satu perkara yang memprihatinkan soal asusila terhadap anak ini adalah aksi seorang oknum guru yang melancarkan aksi amoral kepada siswanya sendiri.

Putusan Perkara Nomor 140/Pid.Sus/2023/PN Agm atas nama KM (30) itu menyatakan Terdakwa terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Selasa, 26 September 2023. 

BACA JUGA:Rapat Interim, Ini Pesan Sekda Isnan Fajri

BACA JUGA:Mengenal Aturan Baru PLTS Atap

Kategori :