Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa 19 Mar 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Mengenal Aturan Baru PLTS Atap

Dari kumulasi perkara tersebut, cukup menonjol jumlah perkara yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Utamanya, asusila dengan anak yang menjadi korbannya. 

Dikatakan Rika, saban tahunnya angka perkara asusila ini terus menempati tangga perkara yang mencolok. Menyikapi kasuistik tersebut. 

Rika menegaskan, komitmen pengadilan dalam menekan angka asusila terhadap anak. Utamanya yang dilakukan oleh orang dewasa. 

Meski begitu, kata dia, bukan berarti mengabaikan perkara yang melibatkan anak sebagai pelakunya. 

BACA JUGA:Pemda Usulkan Tambahan Formasi Tes ASN 2024?

BACA JUGA:DPRD Minta Pemprov Bengkulu Segera Usulkan NIP PPPK

Terlebih, lanjut dia, di tengah era globalisasi dan informasi serta perkembangan teknologi, sangat memberikan pengaruh pada suguhan-suguhan konten-konten yang memungkinkan diakses oleh seorang pengguna internet yang masih dalam umur-umur labil. 

"Komitmen pemberantasan asusila terhadap anak ini, menjadi salah satu fokus pengadilan. Tak jarang, vonis yang dijatuhkan pun berat. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan ditambah dengan keyakinan hakim," terang Rika yang masih berusia 29 tahun itu. 

Perkara perlindungan anak yang berjumlah 44 perkara pada tahun 2023, sebanyak 36 perkara telah diputus pengadilan. Salah satunya, terus Rika, adalah perkara yang menjadi perhatian publik luas. 

Meski begitu, Rika menegas, titik tekan vonis yang dijatuhkan hakim, bukan pada viralitas. Tapi lebih kepada obyektivitas, sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta persidangan. 

BACA JUGA:Safari Perdana di Masjid Baiturrahmi Desa Lubuk Sahung, ASA: Satukan Hati, Pererat Silaturrahmi

BACA JUGA: 40 IKM Didampingi Daftar HKI

Salah satunya, perkara dengan terpidananya bernama Kakak Mulyana. Oknum guru honorer sekolah dasar itu, diganjar majelis hakim dengan 20 tahun penjara, ditambah lagi dengan denda sebesar Rp 5 miliar subsidaritas.

"Sikap pengadilan ini, dalam upaya menekan angka asusila yang cukup memprihatinkan. Melihat jumlah, subyek dan obyek sampai dengan modus operandi, bisa dibilang situasinya darurat," ungkapnya. 

Khusus tahun 2023 saja, jumlah kasus yang melanggar UU Perlindungan Anak, sebanyak 36 kasus masuk ke meja hijau. Pengadilan juga menyerukan, perlunya langkah-langkah di sektor hulu. 

Kategori :