RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Baru-baru ini seniman musik Ahmad Dhani Prasetyo mengunggah kisah di media sosial mengenai ketaatan sejawatnya sesama musisi, Judika Nalom Abadi Sihotang, sewaktu membayarkan royalti dua lagu karya punggawa band Dewa 19 tersebut.
Judika, solois jebolan ajang pencarian bakat pada 2005, hendak naik panggung untuk acara ulang tahun sebuah maskapai nasional.
Ia dikontrak penyelenggara acara membawakan 26 lagu, dua di antaranya adalah karya Ahmad Dhani.
Melalui akunnya di platform media sosial Instagram, akhir Januari 2024, Ahmad Dhani menunjukkan bukti transfer pembayaran royalti dua lagu miliknya oleh Judika yang dilakukan pada 25 Desember 2023.
BACA JUGA:Pelabuhan Berkelas Dunia Ada di Makassar
BACA JUGA: Jaminan Pupuk Bersubsidi Cukup
Nilai totalnya sebanyak Rp25 juta. Pencipta lebih dari 200 lagu itu mengucapkan terima kasih atas kepatuhan Judika kepada ketentuan hukum pembayaran royalti.
"Taat undang-undang," begitu tulis Ahmad Dhani yang juga Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Kisah berkebalikan terjadi pada penyanyi lainnya, Anji Manji. Pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu mengunggah sebuah kisah di Instagram lewat akunnya @duniamanji pada 15 Januari 2024 terkait royalti lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan penyanyi lain dan belum pernah diterimanya.
Ia menuliskan, ada lebih dari lima penyanyi menggelar konser dan membawakan lagu ciptaannya, hanya saja tidak satu pun membayarkan royalti.
BACA JUGA: KAI Commuter Tandatangani Kerja Sama dengan JRTM Jepang
BACA JUGA: Telkom Boyong Empat Penghargaan di BCOMSS 2024
Pembahasan mengenai royalti ramai mencuat pada awal 2024 termasuk kisah Ahmad Dhani dan Anji, dua musisi dan pencipta lagu produktif Indonesia.
Pembayaran royalti musik menjadi instrumen penting yang dicantumkan dalam Pasal 89 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap karya lagu ciptaan si pencipta wajib dibayarkan hak ekonomi atau royalti oleh pihak lain yang memanfaatkannya.