Royalti Perkuat Industri Musik Nasional

Minggu 17 Mar 2024 - 21:43 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Mengutip Pasal 40 produk hukum yang sama, dijelaskan bahwa royalti itu wajib dibayarkan lantaran musik sebagai produk kekayaan intelektual bidang seni dan sastra harus dilindungi ciptannya.

BACA JUGA: Masuki Masa Panen Raya, Harga Gabah Kering Panen Mulai Stabil

BACA JUGA: Mengubah Sampah Jadi Rupiah

Pemerintah pun berupaya melindungi hak-hak para pencipta lagu dan musisi dalam mendapatkan royalti melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

 

14 Sektor

Dalam peraturan itu diungkap adanya 14 sektor usaha publik yang wajib membayar royalti, yaitu imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait.

Ke-14 sektor usaha yang wajib menyetor royalti tersebut adalah pengelola usaha karaoke; hotel termasuk kamar hotel dan fasilitas hotel; lembaga penyiaran radio, dan televisi. Kemudian pusat rekreasi; bank dan kantor; pengelola nada tunggu telepon; bioskop; pameran dan bazar.

Selanjutnya adalah maskapai dan operator angkutan bus, kereta api, kapal laut; konser musik; restoran termasuk kafe, klub malam, bar, pub, bistro, dan diskotek; seminar dan konferensi.

BACA JUGA: SMESCO Gelar Pelatihan Digital Marketing Eksklusif bagi UMKM Unggulan

BACA JUGA: Proyeksi Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tetap Solid

Dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa pemerintah harus membentuk lembaga manajemen kolektif (LMK) guna mengurusi pengumpulan royalti pemanfaatan karya cipta lagu dan musik.

Maka, pada 20 Januari 2015 terbentuklah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ketua pertamanya adalah Raja Dangdut, Rhoma Irama dan sejak 2019 digantikan oleh sesama musisi sekaligus pencipta lagu, Dharma Oratmangun.

Dalam sebuah diskusi yang dilakukan LMKN di Jakarta, 12 Agustus 2023 lalu sebagaimana dikutip dari website lembaga bantu pemerintah non-APBN tersebut, Dharma menyatakan telah menggandeng 11 LMK untuk pengumpulan royalti satu pintu, khususnya terhadap 14 sektor seperti diamanatkan dalam PP 56/2021.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Diminta Prioritaskan Bantuan Alsintan Lanjutan

Kategori :

Terkait

Minggu 17 Mar 2024 - 21:43 WIB

Royalti Perkuat Industri Musik Nasional