Proses Pencairan Kekurangan Hibah Pilkada

Jumat 15 Mar 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hibah daerah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, kini tengah diproses Pemda Bengkulu Utara (BU). 

Anggaran yang tengah diproses ini, merupakan kekurangan 60 persen yang diakomodir lewat APBD Tahun Anggaran 2024.

Pemda BU, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39 miliar, kepada KPU dan Bawaslu. Kepastiannya, diteken pada injury time tenggat yang diberikan pusat, 10 November 2023. 

Masing-masing satker penyelenggara pemilihan dialokasikan Rp 28,8 miliar dan penyelenggara pengawasan sebesar Rp 10,2 miliar.

BACA JUGA:14 Tunjangan Ini Didepak dalam Gaji 13 dan THR 2024

BACA JUGA:Freeport Indonesia Buka Lowongan, Cek Ada 37 Jurusan yang Diperlukan    

Dua bank bakal terlibat dalam penyaluran hibah anggaran kegiatan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun 2024 yang digelar 27 November mendatang itu.

Adalah Bank Rakyat Indonesia atau BRI, rekanan yang digandeng oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu  dan Bank Syariah Indonesia atau BSI yang digandeng oleh KPU.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol BU, Suryadi, S.STP, M.Si, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan, kalau saat ini tengah memproses anggaran hibah daerah untuk Pilkada itu. 

"Iya tengah diproses, NPD-nya naik hari ini," kata Suryadi, Jumat, 15 Maret 2024. 

BACA JUGA:Bupati BU Sambut Kunker Staf Ahli Menteri Bidang Keterpaduan Pembangunan untuk Percepatan Pembangunan

BACA JUGA: Es Laksamana Mengamuk, Sajian yang Tepat Berbuka Puasa

Itu bisa diartikan, transfer kekurangan anggaran khusus KPU dan Bawaslu senilai Rp 23,4 miliar, sudah masuk ke rekening duo penyelenggara pemilihan dan pengawasan pada Senin, 18 Maret 2024. 

Dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu diketahui, KPU BU mendapatkan hibah sebesar Rp 28,8 miliar. Sedangkan Bawaslu BU, sebesar Rp 10,2 miliar. 

Untuk diketahui, penandatanganan NPHD di daerah ini, sudah dilakukan pada tenggat waktu terakhir, sebelum diambilalih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Kategori :