MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan mantan Direktur RSUD Mukomuko inisial TA, sebagai tersangka.
TA sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 14 Maret 2024 malam.
Selain TA, penyidik juga menetapkan sebanyak 6 orang tersangka lainnya.
Diantaranya inisial, AN selalu mantan Bendahara RSUD, lalu AF mantan Kabid Keuangan RSUD, dan HA mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD Mukomuko.
BACA JUGA:Terbuka, Pemdes Tebing Kaning Sosialisi PTSL Bersama Warga dan BPN
BACA JUGA:15 Jamaah Ikut Ibadah Suluk di Bengkulu Utara
Selanjutnya, inisial KH selaku mantan Kasi Perbendaharaan, JO mantan Bendahara Pengeluaran, dan HE selaku mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko.
Untuk diketahui, sebanyak 7 tersangka ini diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga tahun 2021. Baik yang bersumber dari APBD maupun BLUD.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya itu. Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Kamis,14 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB malam dan langsung dibawa ke sel tahanan Polres Mukomuko.
Tersangka dibawa menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dikawal polisi bersenjata.
BACA JUGA:Maju Jalur Independen, Dempo Bidik BD 1
BACA JUGA:Gaji ASN Naik, Salary PPPK Tembus Rp7,3 Juta/bulan
Ini setelah para tersangka dilakukan pemeriksaan berjam-jam di ruang pemeriksaan Kantor Kejari Mukomuko. Tepatnya sejak pagi hingga sore.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Radiman SH menegaskan.
Awalnya, sebanyak 7 orang tersebut diperiksa sebagai saksi.