ayat (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
ayat (3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. (*)
Tags : #pp thr
#pp nomor 14/2024
#penerima thr dan gaji 13
#pencairan thr
#pembayaran thr dan gaji 13 tahun 2024
#kementerian keuangan
#jokowi
#gaji 13
#aturan pembayaran gaji 13 dan thr
Kategori :
Terkait
Kamis 03 Oct 2024 - 21:02 WIB
RS Tengarai Indikasi Kasus Ginjal Pada Anak
Selasa 17 Sep 2024 - 15:55 WIB
Pemerintah Akan Terapkan Pajak 2,4% atas Pembangunan Rumah Sendiri Mulai Tahun Depan
Minggu 23 Jun 2024 - 20:53 WIB
Gaji 13 Rp 50 M Lebih Belum Cair Semua, Terganjal Pengajuan Dinas
Rabu 12 Jun 2024 - 11:53 WIB
Cair! Asyiknya jadi ASN di Bidang Ini, Tunjangannya Baru Cair, Dapat Lagi Salary Setara Tunjangan Plus Gaji Po
Senin 20 May 2024 - 21:24 WIB
Kabar Penting, Bakal Ada Double Penerima Gaji 13, Waktu Pembayarannya Tidak Lama Lagi
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 07:52 WIB
Ancaman Rp 500 Miliar Untuk Meta, TikTok, X Cs dari Australia
Minggu 24 Nov 2024 - 12:24 WIB
Selain Dapat Mengatasi Panu, Ternyata Ini Manfaat Lain dari Lengkuas untuk Kulit
Minggu 24 Nov 2024 - 09:46 WIB
Bumil Wajib Tau, Faktor Penyebab Bayi Dalam Kandungan Berhenti Bergerak Serta Cara Mengatasinya
Minggu 24 Nov 2024 - 18:44 WIB
Baik Untuk Menjadi Rutinitas ! Ini 10 Jenis Buah Yang Paling Sehat Untuk Tubuh
Minggu 24 Nov 2024 - 12:37 WIB
Jangan Sampai Terlewatkan Obat Tradisional Satu Ini ! Intip Manfaat Tanaman Benalu Bagi Kesehatan
Terkini
Minggu 24 Nov 2024 - 22:58 WIB
Usulan Indonesia Resmi Jadi Standar Dunia
Minggu 24 Nov 2024 - 22:48 WIB
Pengurusan DPTB Khusus dengan 4 Kategori Sudah Ditutup
Minggu 24 Nov 2024 - 22:43 WIB
Reses Ihsan Fajri, Aspirasi Masyarakat Didominasi Persoalan Infrastruktur
Minggu 24 Nov 2024 - 22:43 WIB
H-3 Undangan ke TPS Mulai Dibagikan, PPK Minta KPPS Teliti
Minggu 24 Nov 2024 - 22:40 WIB