APBD Bakal Dirogoh Untuk THR dan Gaji 13 Kada, Dewan Hingga ASN

Kamis 14 Mar 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

ayat (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.

ayat (3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. (*)

Kategori :