RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah daerah, kini tengah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 Tahun 2024.
Kepala daerah, dewan hingga ASN, bakal menerima THR yang waktu penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Kepastian itu, sebagaimana dileges dalam peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam format Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Beleid itu mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
BACA JUGA:Bangun Sinergitas untuk Mendorong Kemajuan
BACA JUGA:Literasi Digital, Usin: Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Digital
Aturannya diteken Jokowi, kemarin, tepatnya tanggal 13 Maret 2024.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara (BU), Masrup, membenarkan telah rilisnya PP THR dan Gaji 13 itu.
Kini daerah tengah melakukan penghitungan, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Regulasi itu, meliputi besaran hingga mekanisme teknis sampai dengan penyalurannya.
"Masih dalam proses penghitungan," ujarnya.
Untuk diketahui, slot belanja pegawai yang diploting daerah ini tahun 2023 lalu, sebesar Rp 505,51 miliar, terserap sebanyak Rp 444,30 miliar atau 87,89 persen.
BACA JUGA: 9 Tips Bagi Ibu Menyusui Yang Ingin Tetap Menjalankan Ibadah puasa Di Bulan Ramadhan.
BACA JUGA: Jangan Keseringan! Ini 5 Bahaya Minum Air Dingin Saat Buka Puasa Bagi Kesehatan
Komponen Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, seperti ditegas Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan