MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah pusat kembali mengucurkan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk kegiatan fisik pembangunan dan rehab sarana prasaran penunjang belajar di sekolah-sekolah dalam naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Mukomuko.
Namun kabarnya, DAK fisik yang diterima Dinas Pendidikan anjlok.
Untuk diketahui di tahun 2022 lalu, Mukomuko menerima Rp33,7 miliar, setelah itu ditahun 2023 menjadi Rp17,8 miliar, dan terakhir di 2024 ini Mukomuko hanya menerima Rp10 miliar.
BACA JUGA: 1.467 Warga Mukomuko Sudah KB
BACA JUGA: Nambah Lagi, Tercatat 85 Kasus DBD di Mukomuko, 2 Korban Meninggal
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani S.Pd, membenarkan.
Telah terjadi penurunan DAK fisik yang diterima di tahun ini. Ada pengurangan sebesar Rp7,8 miliar dari tahun 2023 lalu.
Hal ini dikarenakan adanya aturan baru dalam penerimaan DAK fisik tersbut.
“Sekolah yang sudah mendapatkan DAK fisik di tahun berjalan, maka ditahun berikutnya tidak bisa menerima alokasi DAK fisik kembali. DAK yang dialokasikan untuk memenuhi kekurangan sarana dan prasarana tidak bisa di bagi-bagi, kepada penggunaan DAK sekolah lain," katanya.
BACA JUGA: Harga Elpiji Subsisdi di Pangkalan Bervariasi, Tertinggi Rp25.000
BACA JUGA: Dinas Dukcapil Mukomuko, Buka Layanan Adminduk di Penarik
Sedangkan sekolah yang belum mendapatkan DAK fisik ditahun ini harus menunggu di priode selanjutnya.
Itulah aturan terbarunya. Sebelum adanya aturan baru, Dinas Pendidikan Mukomuko bisa melakukan pengerjaan DAK fisik untuk sarana dan prasarana sekolah secara bersamaan.
Dengan alokasi DAK fisik yang pembagiannya untuk SD sebesar Rp10 miliar.