Buffer Zone HGU PT Air Muring, Kadis LH Bengkulu Utara Bilang Begini...

Kamis 07 Mar 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sorotan yang sempat diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Anak Pekal (LSM Gerap) Bengkulu Utara. 

Terhadap aktivitas pengalihan komoditi tanaman perkebunan oleh PT Air Muring dari tanaman karet ke tanaman kelapa sawit yang saat ini sedang dalam proses penanaman mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara.

Dalam kesempatan sebelumnya, LSM Gerap Bengkulu Utara sempat mendesak DLH Bengkulu Utara dan Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkulu Utara. 

Untuk menurunkan tim dan melakukan cek lapangan terhadap aktivitas pengalihan komoditi tanaman yang saat, ini sedang berlangsung di lingkungan PT Air Muring.

BACA JUGA:Budidaya Ikan Gurame di Desa Cipta Mulya Sukses, Begini Hasilnya...

BACA JUGA: Jalinbar di Pantai Indah Nyaris Putus, Lalu Lintas Antar Provinsi Terancam Lumpuh

Pengecekan dianggap perlu, untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menjaga dan mentaati peraturan Buffer Zone (penyangga). 

Dimana ketentuan ini mengerucut kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang sepadan sungai yang harus terdapat Buffer Zone atau penyangga sungai. 

Konkretnya, jarak 50 meter dari sungai kecil dan 100 meter dari sungai besar dilarang untuk menanam sawit atau tumbuhan-tumbuhan yang menyerap air di areal Buffer Zone.

"Iya, karena masalah ini leading sektornya Disbun maka kami (DLH) akan berkoordinasi dengan Disbun untuk menentukan langkah selanjutnya," singkat Kepala DLH Bengkulu Utara, Ramadanus, SE, ketika dihubungi Radar Utara melalui sambungan pesan WhatsApp (WA) pribadinya pada Rabu, 6 Maret 2024, kemarin.

BACA JUGA: Perusahaan Diharamkan Garap Area Buffer Zone, Disnakertran: Buat Laporan!

BACA JUGA:Peralihan Menjadi Rawat Inap, Ini Kendala Puskesmas Suka Makmur...

Sayangnya, hingga berita ini diliris pada Kamis, 7 Maret 2024. Managemen PT Air Muring melalui HRD, Noprison, belu memberikan konfirmasi dan klarifikasi karena masih menutup akses informasi terhadap awak media, untuk memberikan tanggapannya. 

Beberapa kali upaya mengkonfirmasi dilakukan melalui sambungan pesan WhatsApp (WA) ke nomor yang biasa digunakannya, namun tidak terkirim alias hanya centang satu.

Sebelumnya, Ketua LSM Gerakan Reformasi Anak Pekal (Gerap) Bengkulu Utara, Ibnu Majah, Amd.Kom. Menyoroti dan mempertanyakan pengalihan komoditi tanaman perkebunan oleh PT Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah memasuki babak penanaman kelapa sawit oleh perusahaan. 

Kategori :