Jelang Tes ASN 2024, Ini Catatan Kasus Seputar e-meterai

Kamis 07 Mar 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Nantinya akan dihadapkan pilihan pembelian e-meterai ragam jumlah, mulai dari 1 keping hingga terbanyak 100 keping. 

Catatan, per keping materai dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2 ribu per meterai. Sehingga biaya yang dikenakan untuk permeterai Rp 12 ribu. 

Setelah menentukan jumlah pembelian, maka sistem akan mengarahkan pada sistem pembayaran menggunakan QRIS sebagai QR Code Standar Pembayaran Nasional. 

BACA JUGA: Dinas Dukcapil Pastikan Blangko KTP Elektronik Aman

BACA JUGA:3 Cara Menyongsong Ramadhan 1445 Hijriyah

Dalam aplikasi itu, akan diarahkan sistem pembayaran menggunakan beberapa aplikasi yang sudah disediakan mulai dari aplikasi pembayaran online, e-walet hingga mobil banking yang mendukung metode pembayaran QRIS. 

PERHATIAN : konten ini menggunakan aplikasi e-meterai.live. Dalam aplikasi yang digunakan Peruri itu, menegasi bagi pengguna yang melakukan pembayaran melalui aplikasi pembayaran via mobile banking.

Salah satunya milik BCA (BCA Mobile, Sakuku, dll) pastikan anda tidak memasukkan nominal apapun setelah melakukan scan QR, karena nominal yang aanda masukkan merupakan merchant tip dan tidak dapat dilakukan refund. 

Setelah berhasil melakukan pembayaran, maka sistem akan mengarahkan kembali ke menu utama. Pembeli akan dihadapkan dengan menu pembubuhan upload dokumen. 

BACA JUGA:Budidaya Ikan Gurame di Desa Cipta Mulya Sukses, Begini Hasilnya...

BACA JUGA:Mendes Gus Halim, Batal Tilik Satker Kemendes di Padang Jaya

Anda dapat memilih dokumen yang akan dibubuhi atau proses stamping e-meterai. Setelah itu, pindahkan e-meterai ke posisi yang akan dibubuhi. 

Setelah berhasil, klik "proses dokumen" begitu dokumen berhasil dibubuhi, kembali menu utama, pembeli dapat mengecek progres dokumen, maka sistem akan menginformasikan progres yang sudah dilakukan. 

Jika berhasil, sistem akan menegasi statusnya dengan penjelasan   stamping selesai. Artinya, pembelian e-meterai sekaligus proses pembubuhannya berhasil.

Catatan: dokumen yang belum dilakukan pengaturan posisi meterai akan terhapus dan dilakukan pengembalian kuota dalam kurun wakut 12 jam, setelah tanggal upload. 

Apabila status dokumen sudah setelah stamping, mohon segera download dokumen anda. Pasalnya, dokumen akan terhapus dalam kurun waktu 12 jam setelah tanggal stamping atau e-meterai dibubuhkan. (*)

Kategori :