Jelang Tes ASN 2024, Ini Catatan Kasus Seputar e-meterai

Kamis 07 Mar 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jelang tes ASN 2024, berkaca tahun sebelumnya perlu mencermati seputar aturan-aturan pembelian e-meterai yang bakal menjadi syarat wajib.

Dari sisi ketersediaan anggaran, setidak-tidaknya terdapat ratusan formasi yang dibuka Pemda Bengkulu Utara (BU) tahun 2023 lalu, belum terisi alias kosong.  

Di tengah daerah yang sudah mengusulkan formasi ke Kementerian PANRB. Salah satunya adalah formasi Satpol PP. 

Praktis, saat ini tinggal menungu petunjuk teknis dari pusat, sebagai dasar operasional pelaksanaannya. 

Kembali menyoal e-meterai, tak jarang pendaftar formasi Pegawai Pemerintah dengan Peranjian Kerja atau PPPK, merugi, lantaran dokumen yang telah dibubuhi e-meterai justru tak dapat diupload. 

BACA JUGA:Budidaya Ikan Gurame di Desa Cipta Mulya Sukses, Begini Hasilnya...

BACA JUGA:Mendes Gus Halim, Batal Tilik Satker Kemendes di Padang Jaya

Kasus gagal mengunggah dokumen ke sscasn.bkn.go.id, sebagai kanal utama yang harus dijujug pendaftar itu, pasalnya kapasitas dokumennya tak boleh lebih dari 1 KB. 

Setelah ditelusuri, ternyata ada beberapa persoalan yang menyebabkan kocek yang sudah kadung dirogoh pendaftar, terbuang sia-sia.

Padahal untuk membayar 1 e-meterai, harga belinya menjadi Rp 12 ribu dengan harga jualnya di kanal yang dijajakan @peruri.indonesia, dikenai biaya administrasi Rp 2 ribu, sehingga untuk pembelian 1 meterai, total yang harus dibayar adalah Rp 12 ribu. 

Setidak-tidaknya, setiap pendaftar, wajib membeli tidak kurang 4 meterai untuk dapat melakukan pendaftaran.

Masih merujuk https://e-meterai.live yang dalam tes lalu direkomendasikan Peruri, berdasarkan pengalaman para calon peserta tes PPPK 2023, acap terjadi dokumen yang sudah bermeterai elektronik, justru tidak dapat digunakan ke sistem pendaftaran di sscasn. 

BACA JUGA: Bupati dan Wabup Bakal Gelar Safari Ramadhan di 15 Kecamatan

BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Sektor PKB, DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pemda Gencar Sosialisasi

Pasalnya, sistem pendaftaran itu, mewajibkan setiap dokumen kepasitas maksimalnya 1 MB. Persoalannya, ketika dokumen asli sebelum dibubuhi memiliki kapasitas 1 MB, maka setelah dibubuhi e-meterai kapasitasnya akan meningkat, lebih dari 1 MB. 

Kategori :