Ketika dilakukan kompres file yang sudah berhasil dibubuhi e-meterai, walau pun nantinya kapasitasnya di bawah 1 MB, sistem sscasn akan menolak dengan status "File yang Anda Unggah Tidak Memiliki Meterai Elektronik"
Berkaca dari kasus tersebut, setiap dokumen yang akan dibubuhi e-meterai, idealnya harus telah dikompres dengan kapasitas setidak-tidaknya di bawah 1 MB.
Berdasarkan pengalaman pendaftar yang ditelusuri Radar Utara, memberikan kiat ukuran dokumen itu paling tidak 800 KB.
Sehingga saat berhasil melakukan stamping di aplikasi pembelian e-meterai, peningkatan kapasitas dokumen tidak sampai melebihi standar yang ditetapkan sscasn.bkn.go.id
BACA JUGA: Pemkab Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Selama Puasa Ramadhan
BACA JUGA: Soal Rekrutmen CPNS, BKPSDM Input Kebutuhan Pegawai di Mukomuko
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) BU, Syarifah Inayati, SE, tak menampik migrasi penggunaan meterai dari fisik ke elektronik itu.
"Kami mengimbau, kasuistik yang terjadi, bisa menjadi pelajaran sehingga ketika pendaftaran nantinya dibuka, sudah tidak direpotkan dengan proses pembubuhan e-meterai," ujarnya Syarifah, kemarin.
Catatan Radar Utara selama pendaftaran PPPK, salah satu yang menjadi keluhan parah pendaftar adalah ketika melakukan pembelian e-meterai.
Hasil penelusuran, merujuk salah satu rekomendasi yang disampaikan Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara (@peruri.indonesia) yang menjadi kanal pembelian meterai elektronik yakni
https://e-meterai.live, dapat menjadi rujukan pendaftar.
BACA JUGA: Bapelitbangda Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2025
BACA JUGA: Waduh, Baru 76 Desa Usulkan Pencairan DD Tahap I
Berikut ulasannya:
Setelah masuk, registrasi menggunakan email kita dengan password, setelah registrasi berhasil baru dapat login akun e-meterai.
Setelah berhasil masuk, nantinya pembelian akan diarahkan untuk memilih menu tambah kuota (untuk melakukan pembelian).