“Kalau persyaratan CPNS 2024 kalau tak ada perubahan kita mengikuti Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,” urainya.
BACA JUGA:Kementerian Ambil Alih Pengesahan Perda RTRW Mukomuko
BACA JUGA:Pedagang Takjil Ramadhan Dilarang Jualan di Bundaran Mukomuko
Berikut ini Syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
BACA JUGA: Parah, Bangunan Gedung SDN 06 V Koto Bolong!!
BACA JUGA: Usai Terjaring Satpol PP, 30 Pekerja Panti Pijat Diceramahi Ustadz
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
BACA JUGA: Usai Terjaring Satpol PP, 30 Pekerja Panti Pijat Diceramahi Ustadz
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Buka Peluang Bagi Warga Mukomuko Magang ke Jepang
8. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah