Usaha Panti Pijat Terancam Ditutup Total Selama Ramadhan

Selasa 05 Mar 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko menginginkan. Seluruh usaha panti pijat yang ada di daerah ini ditutup total selama bulan puasa ramadhan. 


Satpol PP Kabupaten Mukomuko saat menggelar operasi di lokasi Panti pijat, beberapa hari lalu-Radar Utara/ Wahyudi -

Namun keinginan itu belum tentu disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko karena berbagai pertimbangan. 

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd,  S.IP ketika dikonfirmasi Selasa, 05 Maret 2024 menegaskan. 

Untuk memastikan  tutup dan tidaknya usaha panti pijat selama bulan suci ramadhan. Pihaknya sampai sekarang masih menunggu keluarnya peraturan bupati (Perbup).

BACA JUGA: DPMD Ambil Alih Penertiban Tapal Batas Desa di Mukomuko

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Administrasi DPT Pemilu 2024 Dilaporkan ke Bawaslu Mukomuko

"Kalau untuk draf Raperbup tadi sudah kita naikkan ke Sekda. Memang ada beberapa poin yang perlu diperbaiki. Maunya kita panti pijat ini memang kita tutup sementara dalam rangka bagaimana menghormati pada bulan suci ramadhan," katanya.

Kemudian untuk usaha hiburan  karaoke, sambung Jodi. Memang pihaknya ingin membatasi jamnya yaitu dari jam 21.00 WIB sampai jam 12.00 WIB malam. 

Kenapa ia hitung batasan jam itu, karena kalau jam 21.00 WIB malam itu, artinya masyarakat umat muslim telah selesai melisanakan salat tarawih.

"Itu pertimbangannya. Kalau mereka sudah buka dan operasi di bawah jam yang telah ditetapkan. Tentunya akan ada konsekuensi berupa sanksi," jelasnya.

BACA JUGA: Hasil Pleno KPU Tak Bisa Berubah. Ini yang Duduk di Kursi DPRD Mukomuko

BACA JUGA: Hindari Cap Ilegal, Pengusaha Ram Sawit Diminta Urus Izin

Selain itu, terkait dengan penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di lokasi fasilitas umum. Jodi juga memastikan, akan melakukan penertiban. 

Bahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran baik dari kepolisian dan kejaksaan terkiat penerapan sanksi bagi pemilik hewan ternak yang dilepasliarkan di lokasi fasilitas umum berupa sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Kategori :