Pantau Utak Atik Pergeseran Suara Caleg, Berkepastian Hukum Jadi Tuntutan!

Kamis 29 Feb 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Dimana, selisih suara hanya terpaut angka yang relatif tak begitu jauh dengan kontestan pemilik suara terbanyak berikutnya. 

BACA JUGA: Dibantu TNI, Polres Mukomuko Amankan Pleno KPU Mukomuko

BACA JUGA: TNI Rehap Rumah Warga Miskin di Lubuk Talang Mukomuko

Dicermati, salah satunya terjadi antara calon legislatif pendatang baru.   

Bawaslu juga menyeru, temuan sampai dengan laporan kecurangan, sangat mungkin disampaikan oleh saksi-saksi selama jalannya pleno. 

Bawaslu, terus Tri, juga mengikuti tahapan secermat mungkin. Termasuk melakukan pencermatan data-data berdasarkan pengawasan sejak di tingkat TPS sampai dengan pleno di tingkat kecamatan.

"Langkah itu dilakukan sebagai upaya preventif Bawaslu. Selain sebagai alat bantu pengawasan," ujarnya. 

 BACA JUGA:STID Diterapkan, Pelindo Bengkulu Dorong Pelaku Usaha Lakukan Kepengurusan

BACA JUGA: Selama Ramadhan, Guru dan Siswa Diminta Berpakaian Muslim

Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu BU, Andi Wibowo, SH, menyampaikan hasil pengawasan terkini.

Dikatakan Andi, sepanjang laju pleno terbuka tingkat kabupaten, pihaknya belum menerima laporan.

Namun untuk temuan, kata dia, dikatakan Andi sudah dilakukan. Temuan pengawasan itu, kata Andi, sudah langsung diberikan saran perbaikan dan langsung diperbaiki. 

Rata-rata, lanjut dia, temuan yang didapatkan terjadi pada statistik antara pemilih laki-laki dan pemilih perempuan.

BACA JUGA: Selamatkan 52 Jiwa, BASARNAS Diminta Dirikan Pos SAR di Kabupaten/Kota

BACA JUGA:Dinas PU Kecipratan DAK Rp2,6 Miliar Untuk Rehabilitasi Irigasi

"Tapi kalo pergeseran suara, sudah dibenarkan sesuai dengan C salinan dan C hasil jadi langsung dibenari di sirekapnya," ungkap Andi Wibowo. 

Kategori :