Selama Ramadhan, Guru dan Siswa Diminta Berpakaian Muslim
Tampak siswa/i dengan busana muslim di salah satu SD swasta di Kabupaten Bengkulu Utara.-Radar Utara-
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) khususnya di bulan ramadhan tahun 1445 H.
Dalam surat edaran itu, diketahui pelajar khususnya dibawah naungan Disdikbud Mukomuko banyak belajar di rumah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Ramon Hosky ketika dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024 menegaskan.
Surat edaran itu terkait untuk proses belajar mengajar selama ramadhan, libur awal ramadhan dan libur hari raya idul fitri 1445 Hijriyah.
BACA JUGA:Dinas PU Kecipratan DAK Rp2,6 Miliar Untuk Rehabilitasi Irigasi
BACA JUGA:720 Nelayan di Mukomuko Belum Kantongi Kusuka
Dan surat tersebut telah di sampaikan ke sekolah-sekolah dari tingkat SD hingga SMP di daerah ini.
Ia menyebutkan, sebanyak sembilan poin isi surat edaran tersebut yakni pendidik, tenaga pendidik dan peserta didik berpakaian muslim selama bulan ramadhan. Libur awal ramadhan pada 8 Maret 2024.
Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 13 Maret sampai 28 Maret 2024 dengan ketentuan, kegiatan selama bulan ramadhan di mulai pukul 07.30 WIB, alokasi waktu jam mata pelajaran selama bulan ramadhan dikurangi sebanyak 10 menit.
Kegiatan “literasi sekolah” diganti dengan membudayakan membaca Al-Qur’an 10 menit sebelum KBM berlangsung.
Lanjutnya, ujian sumatif tengah semester 18 sampai 22 Maret 2024.
BACA JUGA: Stabilitas Harga Beras, Pemkab dan Kodim Bakal Buka Pasar Murah
BACA JUGA: Februari Hampir Habis, 27 Desa Diminta Tuntaskan APBDes 2024