Termasuk aspek kelembagaan dan aspek standardisasi sertifikasi halal yang relatif belum kuat.
Selain itu, juga terdapat faktor keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam penerapan praktik produksi (manufaktur) produk halal serta terbatasnya faktor pendanaan/pembiayaan halal.
Tantangan-tantangan itu perlu diatasi untuk mengembangkan ekosistem halal nasional.
BACA JUGA:Industri Pengolahan Penopang Ekonomi Nasional
BACA JUGA:Mendorong Produk Pangan UMKM Berkualitas
Mencermati hal itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pun bersikap tanggap. Pemerintah pun campur tangan, mengupayakan pengembangan industri halal di Indonesia.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengisi peluang pengembangan industri halal adalah melalui sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan, termasuk produk makanan dan minuman.
“Kemenperin sebagai bagian dari pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan program-program pemberdayaan untuk sektor industri, di antaranya fasilitasi sertifikasi halal bagi sektor industri. Hal ini mendukung kesiapan industri dalam menyambut wajib halal, dengan mendorong kesiapan untuk peningkatan ekonomi syariah,” ujar Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja Percepatan Fasilitasi Sertifikasi Halal di Bali.
Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah tanah air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021. Untuk itu, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi Industri Kecil (IK). Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik dengan skema reguler maupun self-declare.
BACA JUGA: Stabilitas Harga Beras, Pemkab dan Kodim Bakal Buka Pasar Murah
BACA JUGA:Bukan Karena Anggaran, Ini Penyebab Tim Sepak Bola Bengkulu Tak Ikut PON
Pada 2024, PPIH akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 industri kecil, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi industri kecil calon penerima fasilitas.
Pelatihan penyelia halal ini diharapkan dapat menghasilkan SDM halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri tersebut.
Sehingga perusahaan industri diharapkan tidak menjadikan sertifikat halal sekadar sebagai tujuan akhir. Melainkan, merupakan proses penerapan SJPH yang berkesinambungan, bahkan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut.
Kemenperin meyakini, akselerasi sertifikasi halal bagi produk industri tidak terlepas dari peran dan kolaborasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Kemenperin membuka fasilitas pengajuan sertifikat halal melalui saliha.kemenperin.go.id. Situs ini merupakan laman Kementerian Perindustrian yang dikhususkan bagi pendataan industri halal nasional, termasuk untuk pengajuan fasilitasi sertifikasi halal.
BACA JUGA: Bansos Beras 10 Kg Bikin Kades Pusing. Ini Penyebabnya...