DPA dan RAK Tak Bisa Dicetak, Pemda Klaim Verifikasi by Sistem

Selasa 27 Feb 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA: GAWAT! Warga Putri Hijau Diserang Demam Berdarah. Puskesmas Rawat 3 Pasien

Dalam proses tersebut, dijelaskannya pula. Selain dinamika regulasi. Penelaahan regulasi yang diterbitkan otoritas secara berjenjang, juga dilakukan. 

Tujuannya, terus dia, agar payung hukum yang nantinya digunakan pemerintah desa, dalam mendesain rancang bangun desanya tahun ini, bisa representatif dengan regulasi-regulasi yang ada. 

"Seperti alokasi-alokasi wajib. Layaknya ketahanan pangan, BLT DD, pemberdayaan, sampai dengan infrastruktur, dapat diakomodir sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.

Pantauan RU, penegasan soal penyelenggaraan dana desa sendiri, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023. 

BACA JUGA: Berproses di Kabupaten, Berharap Awal Maret Cair. Ini Prioritas Wajib Dana Desa...

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Desa, Waspada Ternak Dari Luar Daerah

Regulasi yang diteken Menkeu, Sri Mulyani itu, mengatur tentang Pengelokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Beleid itu, menjabar penjelasan dan penegasan beberapa hal yang wajib dirujuk desa. Seperti Alokasi Dasar yang merupakan alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa. 

Alokasi Afirmasi yakni alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal.

Alokasi Kinerja yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. 

BACA JUGA: Angka Kemiskinan Turun 10,7 Persen di Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA: Final, 180 Orang Calon Jamaah Haji Asal Mukomuko. Ini Pesan Kemenag...

Indeks Kesulitan Geografis Desa yakni angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.

Termasuk penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa yang masih menjadi fokus pemerintah melalui anggaran ini. 

Daerah juga melakukan advokasi secara berjenjang, dalam mencermati rancangan APBDes. Tujuannya, agar menu-menu yang dianggarkan tidak melenceng. Sesuai regulasi, terus dia, proses pencermatan R-APBDes dilakukan oleh kecamatan.  

"Karena selain alokasi per desa. Sesuai regulasi, dana desa oleh pusat juga ada yang telah ditentukan penggunaannya. Inilah salah satu poin yang dipantau," ujarnya, menjelas. 

Kategori :