Dengan rampungnya proses administrasi itu, Masrup juga mengatakan, saat ini tengah dalam proses penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD).
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Untuk Februari 2024 Cair. Begini Cara Cek Penerimanya...
BACA JUGA: GAWAT! Warga Putri Hijau Diserang Demam Berdarah. Puskesmas Rawat 3 Pasien
Sekadar menginformasikan, administrasi tersebut diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah atau BUD.
SPD ini menjadi pra syarat dalam penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Masrup berujar, Surat Permintaan Pembayaran SPP untuk Uang Persediaan atau SPP-UP, dimungkinkan bisa segera dilakukan setelah serangkaian proses di SIPD yang telah rampung.
Untuk diketahui, ada empat macam SPP selain UP. Administrasi yang digunakan oleh Bendahara Pengeluaran itu meliputi Ganti Uang atau SPP-GU); Tambah Uang atau SPP-TU); serta Langsung atau SPP-LS.
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Desa, Waspada Ternak Dari Luar Daerah
BACA JUGA: Berproses di Kabupaten, Berharap Awal Maret Cair. Ini Prioritas Wajib Dana Desa...
"Tinggal lagi untuk UP, OPD menyelesaikan pertanggungjawaban atas anggaran gaji sebelumnya," jelasnya.
Pantauan RU, ketika anggaran tahun berjalan, masih belum bergerak, lantaran gaduh verifikasi APBD.
Nyendat anggaran di Pemda BU hingga membuat Dirjen Kueda Kemendagri turun tangan itu, tidak terjadi untuk beberapa anggaran saja. Salah satunya seperti gaji pegawai.
Bupati Mian membuat Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 1 Tahun 2024. Beleid eksekutorial itu, sebagai payung hukum atas Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang bersifat Wajib Tahun 2024.
BACA JUGA: Final, 180 Orang Calon Jamaah Haji Asal Mukomuko. Ini Pesan Kemenag...
BACA JUGA: Angka Kemiskinan Turun 10,7 Persen di Kabupaten Mukomuko
Dalam warta sebelumnya, jibaku dasar hukum APBD 2024 Bengkulu Utara (BU) senilai Rp 1,4 triliun turut mempengaruhi rancang bangun dasar hukum DD, ADD di daerah ini.