DPA dan RAK Tak Bisa Dicetak, Pemda Klaim Verifikasi by Sistem

Selasa 27 Feb 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Migrasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), masih meninggalkan persoalan.

Pantauan RU, aplikasi jujugan input data-data dan dokumen APBD yang berada di bawah kendali penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, masih meninggalkan persoalan di tataran teknis.

Teranyar, setelah menuntaskan segala dokumen-dokumen APBD 2024, daerah menjumpa mengalami kendala teknis. 

Kendala itu, dalam proses tindaklanjut yakni verifikasi Dokumen Kegiatan Anggaran atau DPA, berikut dengan Rencana Anggaran Kas atau RAK.

BACA JUGA: Antrean di SPBU, Ternyata Ini Persoalannya

BACA JUGA:Awal Maret, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko

Meski begitu, kalangan penyelenggara birokrasi di daerah, relatif tidak menjawab gamblang kasuistik yang terjadi.

Lumrah saja, pemerintah daerah menjadi runut jenjang kelindan sistem pemerintah yang ada di daerah. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD BU, Masrup, saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Februari 2024, bilang, secara substansial verifikasi sudah dapat dilakukan secara sistem yang dipapar dalam SIPD. 

"Verifikasi secara substansinya sudah dilakukan dan telah rampung. Setelah proses input DPA dan RAK oleh seluruh OPD," kata Masrup, menjelaskan.

BACA JUGA:Skenario Situasi Kahar, 19 Orang jadi Cadangan CJH Bengkulu Utara

BACA JUGA: Antisipasi Serangan Jantung, Nakes Standby di Pleno Kabupaten

Dijabarkan Masrup, sembari menunggu menu cetak rincian DPA yang belum aktif. Untuk cekak RAK, kata dia, tidak ada kendala. 

Ditegaskannya, secara sistem di SIPD telah tuntas dilakukan, baik validasi DPA dan RKA. 

"Validasi oleh Sekda maupun pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) juga telah tuntas," ujarnya sekaligus menegasi proses verifikasi secara paperless. 

Kategori :