DPA dan RAK Tak Bisa Dicetak, Pemda Klaim Verifikasi by Sistem

Selasa 27 Feb 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Dimana, pekerjaan di sektor regulasi turunan, juga sudah menunggu. Salah satunya, soal penyelenggaraan dana desa di daerah. 

Belum lagi, soal payung hukum Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang juga mengait pada hampir 5 ribu pegawwai.

Diketahui, berdasarkan ketetapan pemerintah pusat dan ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah diplot daerah. 

BACA JUGA: Antrean di SPBU, Ternyata Ini Persoalannya

BACA JUGA:Awal Maret, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko

Total Siltap seluruh desa di daerah ini yang berjumlah 215 desa, nilainya mencapai ratusan miliar. 

Tepatnya: 254,3 miliar. Nominal tersebut, berasal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 174.556.051.000 dan ADD sebesar Rp 79.817.949.550. 

Itu belum dihitung lagi dengan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR). Nilainya relatif kecil untuk ukuran sebaran total desa. Dibanding DD dan ADD.  

Meski begitu, masing-masing, penggunaannya mesti memiliki payung hukum berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

BACA JUGA:Skenario Situasi Kahar, 19 Orang jadi Cadangan CJH Bengkulu Utara

BACA JUGA: Antisipasi Serangan Jantung, Nakes Standby di Pleno Kabupaten

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Margono, S.Pd, melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Pandji,SSTP, M.Si, ketika dibincangi, Selasa, 30 Januari 2024, menyampaikan proses penyelenggaraan dana desa di daerah, tahapannya terus berjalan. 

Rancangan regulasi teknis dan operasional sebagai rumpun aturan di daerah, dikatakan Pandji juga menjadi proyeksi kerja di awal tahunnya. 

Kata Pandji, penyusunan draf yang turut mencermati perkembangan regulasi sesuai jenjang, juga menjadi bagian kerja ini. 

"Daerah tetap menempatkan penyelenggaraan dana desa ini, sebagai bagian kerja strategis. Intinya begitu," Pandji menuturkan. 

BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Untuk Februari 2024 Cair. Begini Cara Cek Penerimanya...

Kategori :