Nelayan Meninggal Asal Putri Hijau Dapat Santunan 42 Juta

Senin 26 Feb 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Khusus pekerja, Rozali menjelas, dengan iuran sebesar 16.800 perbulannya, rincian iuran jaminan kematian 6.800/bulan. 

Iuran jaminan kecelakaan kerja Rp 10 ribu/bulan ini, kata dia, seorang tenaga kerja berhak menerima santuan lebih besar, ketika kecelakan yang terjadi berhubungan dengan kecelakaan kerja. 

Nilai santunan kecelakaan kerja apabila mengakibatkan tanaga kerja meninggal dunia, memiliki rumus 48 bulan x upah minimal yang berlaku yakni sebesar Rp 1.000.000, sehingga totalnya sebesar Rp 48 juta. 

BACA JUGA:Pleno Kabupaten Dikejar Waktu. Begini Kata KPU Bengkulu Utara

BACA JUGA:Kabarnya Pelabuhan CPO di Mukomuko Segera Dibangun

Ada juga santunan berkala @ Rp 1 juta perbulan yang dibayar langsung 12 juta ke ahli waris, hingga biaya pemakaman. 

Achmad Rozali kemudian mencerita, dalam sebuah kasus, terjadi kecelakaan kerja sehingga menyebabkan seorang peserta ini, harus menjalani perawatan medis bertahun-tahun. 

Dan sampai saat ini, kata dia, pihaknya memberikan perlindungan kepada peserta tersebut hingga saat ini. 

"Untuk kepesertaan non ASN di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini jumlahnya 4.161 peserta," ungkapnya. 

BACA JUGA:Nonton Jamrud, Motor Scoopy Warga Pondok Batu Hilang

BACA JUGA: Selain Siltap, Penyaluran BLT-DD TA 2024 Juga Macet

Dia menyampaikan, pihaknya sudah cukup sering memberikan santunan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, baik dalam tahapan penanganan medis, cacat atau pun meninggal dunia. 

"Tentunya, ini akan sangat membantu ahli waris yang ditinggalkan dan syarat-syaratnya pun relatif tidak sulit," pungkasnya. (*)

Kategori :