"Tapi sejauh ini, belum ada penitipan KN berdasarkan audit yang timbul," bebernya.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) BU yang memotori pengusutannya, baru menjerat 2 tersangka. Obyek pengusutannya pun belum seluruhnya. Tapi di Kecamatan Air Napal.
Minus obyek penyidikan. Data penelusuran RU, menemui banyak laporan keuangan dari setiap UPK yang mencurigakan.
BACA JUGA:Senin, Pleno Rakapitulasi Tingkat Kabupaten. Belasan Incumbent Ini Diprediksi Dapat Kursi...
BACA JUGA:Saatnya Kerek Harga Minuman Berpemanis
Salah satunya, soal kredit macet yang menjadi modus operandi para tersangka yang nyatanya, data fiktif.
Laju penyidikan yang sudah menjerat 2 tersangka itu pun, mampu menjadi pintu masuk dalam mengungkap tabir yang tertutup lama bertahun-tahun.
Tabir soal bancakan anggaran dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu kepada PNPM.
Tabir soal bagaimana kualitas sistem pengawasan. Tanggungjawab diantara mereka yang mestinya menjalankan fungsi, mencegah terjadinya penyalahgunaan.
BACA JUGA: Skema Inpres, Pemkab Perjuangkan Jembatan Talang Buai Bisa Dilewati Mobil
BACA JUGA: KPU Pastikan Logistik PSU di TPS 09 Penarik Telah Siap
Jaksa juga belum memberikan penjelasan lebih detil lagi, selain kabar saat eksekusi para tersangka.
Menurutnya, laju penyidikan yang kini bakal melaju ke penuntutan itu, akan lebih menunggu fakta-fakta persidangan nantinya.
"Sejauh ini masih 2 tersangka. Namun total saksi yang diperiksa sudah lebih dari 120 orang," ungkapnya, Senin petang.
Sebelumnya, kejaksaan juga mengungkap, kegiatan dana bergulir masyaraat dengan pola simpan pinjam khusus perempuan kepada kelompok perempuan (SPP) yang menjadi obyek penyidikan alokasinya sebesar Rp 2.030.100.000.
BACA JUGA: Stabilitas Harga, Pemkab Siapkan Beras SPHP di Stand Pemeran