BACA JUGA:MUTASI: Kadis Hasil Lelang Dilantik, Sejumlah Pejabat Promosi dan Rotasi
Anggaran itu mulai dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2014. Selanjutnya pada tahun 2015 dan 2016.
Sumber penyaluran dana SPP PNPM-MPd di UPK Kecamatan Air Napal menggunakan dana yang bersumber dari dana perguliran SPP pada tahun sebelumnya.
Modus tipu-tipu yang dilakukan pun terendus. Ternyata, selain membuat peminjam atau kelompok fiktif.
Penyaluran dana bergulir pun tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang menjadi Standar Operasional dan Prodesur (SOP) Perguliran PNPM-MPd.
BACA JUGA:Lagi, Anak Jadi Korban. Darurat Asusila di Bengkulu Utara Kian Membahayakan
BACA JUGA: Stop! Ini 5 Kebiasaan yang Dianggap Sepele Tapi Dapat Menyebabkan Usus Buntu
Akibatnya, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.221.410.800.
Jaksa kemudian menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beleid itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 9 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Anggaran Rp254,3 Miliar ke Desa Segera Diproses
BACA JUGA:PPP Pastikan Kawal Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
"Saksi-saksi yang diperiksa termasuk UPK lainnya," jelasnya.
Penelusuran Radar Utara, laporan awal pada 2016 yang menjadi rujukan daerah, diketahui obyek penyidikan jaksa itu menempati tangga pertama laporan.
Nominal tunggakan tertinggi terjadi di Kecamatan Putri Hijau sebesar Rp 1,006 miliar dari modal beredar di masyarakat sebesar Rp 2,9 miliar.