Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik atau pada kolom yang memuat nomor urut calon atau nama calon, bagi pengurus Partai Politik yang mengajukan calon di satu atau di beberapa Dapil atau di seluruh Dapil DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota,
BACA JUGA:Mau Beralih ke Mobil Listrik! Harus Pahami Dulu 5 Hal Berikut Ini
BACA JUGA:3 Kali Nyaleg, Edi Haryanto Lolos Jadi Wakil Rakyat
Akan tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu, karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.
Kasus ini, telah terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana, KPUD menerbitkan keputusannya terhadap Partai Garuda.
Masih dengan pasal yang sama, berikutnya dijelas juga pada ayat (2), yang menerangkan bahwa:
Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik, bagi pengurus Partai Politik yang tidak mengajukan calon di seluruh Dapil DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Berdalih Nagih Biaya Berobat, Ternyata Oknum Mantri Ini Residivis Kasus Asusila
BACA JUGA:Kejar Target ODF 3 Desa di Ulok Kupai, Begini Langkah Puskesmas...
Tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu, karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.
Selanjutnya dijelaskan pula pada ayat (3) yang menerangkan bahwa :
Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik, bagi Partai Politik yang tidak memiliki pengurus dan tidak mengajukan calon.
Akan tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA: Pleno Rekapitulasi PPK Dapil 4 Bengkulu Utara Menuju Final. Logistik Bergeser ke Sini...
BACA JUGA: Disperindagkop Mukomuko Daftarkan Merk 5 Produk UMKM ke Kemenkumham
Tahirin juga mengimbau kepada masyarakat sampai dengan peserta Pemilu untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu, ketika menemui atau menyaksikan pelanggaran yang terjadi.